get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dengan Inovasi Digital dan Akses Keliling

Jual Beli Tanah dan Rumah Kini Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 19 Februari 2022 | 15:07 WIB
header img
Foto: Twitter @KantahKabJepara

JAKARTA, iNews.id – Kartu BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat untuk melakukan transaksi jual beli tanah dan rumah. Hal itu diketahui dari unggahan akun twitter resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara. Ketentuan tersebut pun berlaku pada 1 Maret mendatang.

“Kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Berlaku mulai 1 Maret 2022,” tulis Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara dikutip dari akun Twitter resminya @KantahKabJepara, Jumat (18/2/2022).

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengeluarkan aturan terkait kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Dalam surat Kementerian ATR/BPN yang diterima, aturan itu sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Maka dalam rangka menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut