get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Polri Presisi: Wujud Kepedulian Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Polda Sumut Tahan Warga usai Bebas Demi Hukum

Senin, 20 Mei 2024 | 20:33 WIB
header img
Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Polda Sumut Tahan Warga usai Bebas Demi Hukum. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut kembali menetapkan status tersangka terhadap perempuan berinisial NW atas dugaan tindak pidana penipuan. Hal itu pun dinilai janggal oleh kuasa hukum NW,  Alamsyah SH.

"Kami selaku kuasa hukum NW sangat menyesalkan tindakan yang terkesan mengangkangi hak hukum warga negara dengan melakukan penetapan tersangka secepat kilat. Di mana, penyidik belum memeriksa NW sebagai saksi, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka penipuan atas kasus lain,” ujar Alamsyah, Senin (20/5/2024).

Padahal, kata Alamsyah, kliennya sudah dinyatakan bebas demi hukum atas kasus dugaan penipuan calon siswa (casis) casis Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

“Kita mengetahui bersama, pihak penyidik Renakta Ditkrimum Polda Sumut tidak mampu melengkapi petunjuk jaksa atas kasus dugaan penipuan masuk Akpol. Sehingga, klien kami bebas demi hukum kemarin (19/5/2024)," ujar Alamsyah.

"Dan hari ini kembali ditahan, serta statusnya tiba-tiba menjadi tersangka tanpa tahapan proses hukum, ini kan sangat menciderai landasan hukum yang tak sesuai sebagaimana pasal 24 KUHP,” sambungnya.

Alamsyah juga menambahkan bahwa kliennya telah menjalani proses penahanan selama 60 hari, terhitung sejak 18 Maret 2024 lalu. Mengingat, penyidik tidak bisa melengkapi petunjuk jaksa.

Atas hal itu, Alamsyah menduga bahwa penyidik Ditkrimum Polda Sumut tidak menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah lantaran menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Kenapa penyidik Subdit Jatanras se-naif itu, ujuk-ujuk menetapkan klien kami tersangka penipuan dengan belum memeriksanya sebagai saksi terlapor,” terang Alamsyah.

Lebih lanjut, Ketua Peradi Deli Serdang ini mengaku akan melaporkan para penyidik yang diduga menyalahi aturan ke Divpropam Mabes Polri.

“Tentunya langkah tersebut sudah kita persiapkan dengan matang, nanti mana-mana saja pihak yang kami duga menyalahi aturan penyidikan akan kami laporkan di Divpropam Mabes Polri,” jelas Alamsyah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa penetapan status tersangka NW sudah sesuai prosedur.

“Jadi, ibu NW ini telah kita tetapkan sebagai tersangka sejak awal Mei 2024 atas laporan penipuan, yang di mana korbannya saudara HDT.  Dalam menjalani penahanan kemarin, di situ penyidik melakukan pemeriksaan kepada NW terhadap laporan HDT," ujar Hadi.

"Jadi, tidak ujuj-ujuk NW kami jadikan tersangka,” sambung Hadi, Senin (20/5/2024).

Hadi juga mengungkapkan bahwa Polda Sumut kini menangani sebanyak 6 kasus dugaan tindak penipuan yang menyeret nama NW.

“Jadi, kasus dugaan penipuan asis Akpol kemarin, hanya sebagian dari laporan warga terhadap NW. Kami masih menyelidiki laporan-laporan lain yang nantinya akan berproses lebih lanjut,” terang Hadi.

Tak hanya itu, Hadi juga menegaskan soal dugaan penipuan masuk casis Akpol yang dilaporkan oleh pria berinisial AF.

"Proses kasus dugaan penipuan masuk casis akpol yang dilapor saudara AF itu bukan pembebasan, melainkan tahapan proses hukum yang dimana berkas saudari NW dinyatakan masih belum lengkap oleh pihak kejaksaan," ujar Hadi.

“Total sudah 120 hari proses penyelidikan terhadap laporan saudara AF, namun penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa atas berkas perkara kasus tersebut (P-19). Jadi bukan bebas,” sambung Hadi.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut