MEDAN, iNewsMedan.id — Tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dituntut pidana penjara selama 1 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (17/5/2024). Ketiganya yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28) selaku Ketua PPK Medan Timur dan dua anggotanya yakni Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25).
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata JPU Evi Yanti Panggabean dan Asepte Gaulle Ginting di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Sementara dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu.
"Hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ucap JPU Evi Yanti Panggabean.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga Senin (20/5/2024), untuk memberikan kesempatan ketiga terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi).
Editor : Ismail