MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumukan tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan memenuhi persyaratan untuk maju pada Pilkada 2024 mendatang.
Hal itu tertuang dalam pengumuman KPU Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali kota Medan pada pemilihan Wali Kota Medan Tahun 2024.
Pengumuman tertanggal 14 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah. Hal itu dapat diakses dari laman https://bit.ly/Pu20-TangMas-PaslonMedan-2024.
"Berdasarkan hasil penelitian administrasi yang kami lakukan, ketiga paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pemilihan Wali Kota Tahun 2024 memenuhi persyaratan," ujar anggota KPU Medan, M Taufiqurrahman Munthe pada saat penyerahan berita acara kepada partai pengusung, penghubung, dan Bawaslu di kantor KPU Kota Medan, Sabtu (14/9/2024).
Taufiq menjelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Selanjutnya, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024 melalui: Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur 'tanggapan'," jelas anggota Bawaslu Kota Medan periode 2018-2023 ini.
Untuk lebih jelasnya, lanjut Taufiq, masyarakat dapat mengakses portal publikasi pemilu dan pemilihan tersebut di atas.
Kemudian, dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024, KPU Kota Medan mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sabagaimana terlampir pada tautan berikut https://bit.ly/VisiMisiProgramPaslonMedan2024.
"Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon dan/atau pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024 diterima oleh KPU Kota Medan pada tanggal 15-18 September 2024," pungkas Taufiq.
Sebelumnya, tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pemilihan Wali Kota Medan Tahun 2024 mendaftarkan diri ke KPU Kota Medan untuk merebut kursi orang nomor satu di Ibu Kota Provinsi Sumut ini.
Ketiga paslon dimaksud ialah, pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas-H Zakiyuddin Harahap, Prof Ridha Dharmajaya-Abdul Rani SH. dan terakhir paslon H Hidayatullah, SE-H-A Yasyir Ridho Loebis, MSP.
Selanjutnya, setelah dinyatakan memenuhi persyaratan secara administrasi, KPU akan menetapkan ketiga paslon tersebut sebagai calon tetap pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada 22 September 2024 mendatang.
Editor : Odi Siregar