Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Topan Ginting Dijatuhi 5,5 Tahun Penjara, Vonis Sama dengan Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Paman, Bobby Lantik Kadis SDABMBK Topan Ginting Jadi Pj Sekda Medan

Senin, 13 Mei 2024 | 16:56 WIB
  • author Jafar
Bukan Paman, Bobby Lantik Kadis SDABMBK Topan Ginting Jadi Pj Sekda Medan
Bukan Paman, Bobby Lantik Kadis SDABMBK Topan Ginting Jadi Pj Sekda Medan. (Foto: iNewsMedan.id/Jafar)

MEDAN, iNewsMedan.id - Wali Kota Medan, Bobby Nasution melantik dan mengambil sumpah jabatan untuk Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan. Setelah melalui pertimbangan yang matang, Topan Ginting terpilih sebagai Pj Sekda Medan yang baru.

Topan Ginting yang menjabat sebagai   Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) dipilih Bobby Nasution sebagai Pj Sekda Medan didasarkan pada pertimbangan bahwa ia memiliki pengalaman yang luas dalam memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang penting di Kota Medan. 

"Selain itu, ia (Topan Ginting) juga dinilai memiliki kemampuan untuk memonitor beberapa program utama yang berada di bawah tanggung jawabnya," kata Bobby usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Penjabat (Pj) Sekda Kota Medan di kantor Pemko Medan, Senin (13/5/2024).

Bobby juga menjelaskan bahwa penunjukan Pj Sekda sebelumnya, Benny Sinomba Siregar, tidak dilanjutkan karena adanya masa cuti yang mendekat. Proses pengajuan Pj Sekda memerlukan persetujuan dari Pj Gubernur Sumatera Utara, dan oleh karena itu, Topan Ginting dipilih sebagai pengganti Benny Sinomba Siregar.

"Penunjukan Plh kemarin karena masa cuti kemarin mepet karena untuk menunggu pengajuan Pj itu harus ada persetujuan dari Pj Gubernur Sumut," jelasnya.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut