Istri Hamil 4 Bulan Dicelurit Suami Gegara dapat Pesan WhatsApp dari Mantan
Senin, 06 Mei 2024 | 14:21 WIB
"Kondisi janin Alhamdulillah sekarang masih dalam kondisi normal atau pun sehat. Tapi korban mengalami trauma psikologis. Pelaku kita kenakan Pasal 44 ayat 1 dan atau Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang KDRT dengan ancaman hukuman untuk ayat satunya maksimal lima tahun, ayat duanya maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta