MALANG, iNewsMedan.id - Mantan pacar menjadi penyebab M. Romadoni (24) pria di Kota Malang, yang tega menganiaya istrinya yang tengah hamil empat bulan. Peristiwa itu terungkap saat sang mantan masih berhubungan melalui chat di aplikasi pesan WhatsApp ke DEF, istri Romadoni.
Pasangan suami istri ini adalah warga Jalan Muharto Gang 7 RT 8 RW 10, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku yang sudah curiga akhirnya memaksa membuka handphone milik istrinya, pada Jumat (24/4/2024). Kebetulan saat itu, Romadoni menemukan satu pesan dari mantan pacar istrinya, yang mengajak istrinya keluar ke beberapa teman yang bagus dan viral, meskipun pada posisi hamil empat bulan.
"Si pelaku ini merasa curiga, kemudian bertanya siapakah yang WA?, ternyata yang WA ini adalah mantan ataupun teman lama dari si korban, sehingga pelaku saat itu merasa terbakar cemburu," ucap Danang Yudanto, saat rilis di Polresta Malang Kota, Senin siang (6/5/2024).
Pelaku yang sudah dibakar cemburu dan emosi lantas memukul paha dan punggung korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan, sambil bertanya siapa yang mengirimkan pesan WhatsApp. Pertanyaan itu beberapa kali diulang oleh pelaku, seolah-olah pelaku melakukan interogasi ke istrinya.
"Kemudian pelaku mengambil sapu dari dapur, selanjutnya berkali-kali memukulkan ke bagian tubuh korban, antaranya kaki dan kedua tangan korban," kata dia.
Berikutnya tersangka masih terus meluapkan amarahnya ke istrinya yang tengah hamil empat bulan itu. Berkali-kali pelaku menendang istrinya, hingga akhirnya mengambil sebilah celurit dari dalam lemari kamar.
"Pelaku mengayunkan punggung celurit beberapa kali ke bagian kanan dan kaki kiri korban. Kemudian disabetkan juga ke arah korban, kemudian korban menahan dengan tangan, sehingga tangan korban ini mengalami robek," terang mantan Kapolsek Blimbing
Perkelahian itu akhirnya dilerai oleh keluarga dan tetangganya. Tetangga kemudian melaporkan ke polisi, karena pertengkaran hebat antara Romadoni dan istrinya, telah beberapa kali terjadi, hingga puncaknya pada Jumat 24 April 2024 lalu.
"Pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras, tapi memang pertengkaran sebelumnya ada, cuma untuk kekerasan yang paling berat yang saat ini dilakukan," ujarnya.
Korban sendiri usai menerima tindakan kekerasan oleh suaminya, mengalami trauma psikologis. Korban dirawat intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, serta didampingi tim trauma healing dari Polresta Malang Kota dan Dinas Sosial Kota Malang.
"Kondisi janin Alhamdulillah sekarang masih dalam kondisi normal atau pun sehat. Tapi korban mengalami trauma psikologis. Pelaku kita kenakan Pasal 44 ayat 1 dan atau Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang KDRT dengan ancaman hukuman untuk ayat satunya maksimal lima tahun, ayat duanya maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta