Korban kemudian membuat laporan ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/65/I/2022/Restabes Medan/Sek. Medan Timur tgl 27 Januari 2022 atas nama Pelapor Suyanto
Mengetahui laporan itu, pihaknya pun melakukan pengejaran sejak Minggu 30 Januari 2022. Kala itu tersangka sedang berdiri di Jalan Karantina, tepatnya dipinggir rel kereta api.
"Polisi pun langsung mengamankan tersangka. Hasil interogasi terhadap tersangka mengakui tindakannya," terang Rona.
Lalu pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, dan berhasil menemukan sepeda motor korban yang hilang. Tepatnya di Jalan Bilal. Pada saat pengembangan, tersangka mencoba melawan dan hendak melukai petugas.
Walhasil petugas melakukan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali. Tapi tersangka tidak mengindahkannya.
"Pihaknya pun melakukan pembakan terukur ke arah kedua kaki dan kemudian langsung membawa tersangka untuk berobat ke RS Bhayangkara Medan," tegas Kapolsek.
Editor : Odi Siregar