get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakarich, Guru Trading Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Crazy Rich Medan Indra Kenz Bakal Dipanggil 3 Kalinya oleh Polda Sumut

Rabu, 16 Februari 2022 | 18:18 WIB
header img
Mobil Indra Kenz, Crazy Rich Medan (dok Instagram)

MEDAN, iNews.id - Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz bakal dipanggil ketiga kalinya oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumya, Indra Kenz juga sudah mangkir dua kali dari panggilan Polda Sumut. "Kami jadwalkan minggu depan undangan ketiga untuk klarifikasi," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, Rabu (16/2/2022).

John mengatakan pemanggilan Indra Kenz dilakukan terkait dengan laporan seorang pria berinisial RA terkait aplikasi Binomo di tahun 2020 lalu.

Kasus ini bermula ketika RA menginvestasikan uangnya sebanyak Rp 45 juta dan kemudian merasa tertipu karena tak sesuai harapan.

Selain Indra, RA turut melaporkan Fakar Suhartami namun Polda Sumut baru memanggil. "Ini masih Proses penyelidikan, jadi ( Indra ) masih akan diundang kembali," ucapnya

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut