get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Perwira Akpol Angkatan 1990 Capai Pangkat Bintang 3, Bertugas di Luar Struktur Kepolisian

Profil Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Ungkap Kasus Crazy Rich Terbesar Jadi Kapolda Sumut

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
header img
Profil Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto (tengah), Ungkap Kasus Crazy Rich Terbesar Jadi Kapolda Sumut. (Foto: Dok SINDOnews)

MEDAN, iNewsMedan.id - Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, kali ini dipercaya oleh Kapolri untuk menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara menggantikan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Pergantian itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/1236/VI/KEP./2024, TGL 25-6-2024. REF KEP Kapolri Nomor: Kep/1002/VI/2024 TGL 25 JUNI 2024. Tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri.

Dilansir dari SINDOnews.com pada Kamis (27/6/2024), Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto pada saat menjabat sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri berhasil membongkar sejumlah kasus besar di antaranya kasus crazy rich palsu Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya ditetapkan tersangka dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option). 

Dalam pengungkapan itu, Bareskrim berhasil mengamankan sejumlah aset berharga milik Indra Kenz dan Doni Salmanan. Dari Indra Kenz, polisi menyita rumah mewah, mobil Tesla tipe 3, dan Ferrari miliknya di Medan, Sumatera Utara. Aset Indra Kenz yang disita diperkirakan sebesar Rp57,2 miliar.  

Kemudian, dari Doni turut disita rumah di Soreang, rumah di Kota Bandung, Porsche 911 Carrera 4S, Honda CRV, Toyota Fortuner, 2 Kawasaki Ninja, 2 motor BMW, 2 motor Ducati, 5 motor Yamaha, 1 KTM, serta 1 motor MSI. Aset Doni Salmanan yang disita ditaksir mencapai Rp60 miliar. 

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut