Pelaku SI lalu memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan. Tak lama berselang, datang teman pelaku L dan masuk ke dalam kamar kos langsung memukuli korban berkali-kali di bagian mata sebelah kanan, kepala, pipi sebelah kanan dan mencakar bagian bawah mata sebelah kiri.
"Pelaku SI memanfaatkan situasi dengan mengambil dompet korban. Pelaku kemudian mengambil uang Rp350.000 di dalam dompet dan kabur bersama pelaku L. Sementara korban yang tidak terima membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru," terang Fathir.
Untuk kasus kedua, kata Fathir terjadi pada 12 Februari sekira pukul 22.30 WIB. Korban membuka aplikasi kencan dan berkomunikasi dengan pelaku B hingga sepakat untuk berhubungan intim dengan tarif sebesar Rp300.000. Korban lalu bertemu dengan pelaku tersebut di salah satu penginapan Jalan Ayahanda.
"Sesampainya di penginapan, ternyata korban tidak jadi berkencan karena foto yang dipasang pelaku diaplikasi tidak sesuai dengan aslinya. Namun, pelaku langsung mengunci pintu kamar dan mengancam akan berteriak-teriak apabila korban tidak mau membayar. Pelaku lalu mengambil handphone milik korban dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang ada di dalam dompet," ungkapnya.
Fathir menambahkan, para tersangka mengaku baru kali ini melakukan pemerasan dengan modus kencan dan belajar dari temannya yang sudah berhasil melakukan sebelumnya.
Editor : Odi Siregar