MEDAN, iNews.id - Tiga pelaku pemerasan dengan modus berkencan melalui aplikasi online ditangkap Polsek Medan Baru dari tempat dan waktu terpisah. Para pelaku itu menguras uang korbannya mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Ketiga pelaku merupakan perempuan berinisial SI (22) warga Medan Sunggal, L (27) warga Medan Deli, dan B (21) Sei Mencirim, Sunggal," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (15/2/2022).
Fathir mengatakan, tiga pelaku yang diamankan tersebut terbagi dalam dua kasus. Pertama, dua pelaku yakni SI dan L terjadi di salah satu kos Jalan Sei Halian, Medan Petisah. "Sedangkan kedua, pelaku B di penginapan Jalan Ayahanda, Medan Petisah," ucapnya.
Fathir menjelaskan dalam kasus pertama yang terjadi pada 23 Januari lalu, awalnya korban membuka aplikasi kencan dan berkomunikasi dengan pelaku SI. Kemudian, terjadi kesepakatan untuk berkencan dengan biaya sebesar Rp250.000.
"Korban bertemu dengan pelaku SI di kos-kosan Jalan Sei Halian. Pada saat bertemu, pelaku SI ternyata meminta uang servis sebesar Rp2.500.000. Karena tidak sesuai kesepakatan, korban menolak," jelasnya.
Editor : Odi Siregar