MEDAN, iNews.id - Tiga pelaku pemerasan dengan modus berkencan melalui aplikasi online ditangkap Polsek Medan Baru dari tempat dan waktu terpisah. Para pelaku itu menguras uang korbannya mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Ketiga pelaku merupakan perempuan berinisial SI (22) warga Medan Sunggal, L (27) warga Medan Deli, dan B (21) Sei Mencirim, Sunggal," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (15/2/2022).
Fathir mengatakan, tiga pelaku yang diamankan tersebut terbagi dalam dua kasus. Pertama, dua pelaku yakni SI dan L terjadi di salah satu kos Jalan Sei Halian, Medan Petisah. "Sedangkan kedua, pelaku B di penginapan Jalan Ayahanda, Medan Petisah," ucapnya.
Fathir menjelaskan dalam kasus pertama yang terjadi pada 23 Januari lalu, awalnya korban membuka aplikasi kencan dan berkomunikasi dengan pelaku SI. Kemudian, terjadi kesepakatan untuk berkencan dengan biaya sebesar Rp250.000.
"Korban bertemu dengan pelaku SI di kos-kosan Jalan Sei Halian. Pada saat bertemu, pelaku SI ternyata meminta uang servis sebesar Rp2.500.000. Karena tidak sesuai kesepakatan, korban menolak," jelasnya.
Pelaku SI lalu memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan. Tak lama berselang, datang teman pelaku L dan masuk ke dalam kamar kos langsung memukuli korban berkali-kali di bagian mata sebelah kanan, kepala, pipi sebelah kanan dan mencakar bagian bawah mata sebelah kiri.
"Pelaku SI memanfaatkan situasi dengan mengambil dompet korban. Pelaku kemudian mengambil uang Rp350.000 di dalam dompet dan kabur bersama pelaku L. Sementara korban yang tidak terima membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru," terang Fathir.
Untuk kasus kedua, kata Fathir terjadi pada 12 Februari sekira pukul 22.30 WIB. Korban membuka aplikasi kencan dan berkomunikasi dengan pelaku B hingga sepakat untuk berhubungan intim dengan tarif sebesar Rp300.000. Korban lalu bertemu dengan pelaku tersebut di salah satu penginapan Jalan Ayahanda.
"Sesampainya di penginapan, ternyata korban tidak jadi berkencan karena foto yang dipasang pelaku diaplikasi tidak sesuai dengan aslinya. Namun, pelaku langsung mengunci pintu kamar dan mengancam akan berteriak-teriak apabila korban tidak mau membayar. Pelaku lalu mengambil handphone milik korban dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang ada di dalam dompet," ungkapnya.
Fathir menambahkan, para tersangka mengaku baru kali ini melakukan pemerasan dengan modus kencan dan belajar dari temannya yang sudah berhasil melakukan sebelumnya.
"Diduga kuat kasus pemerasan dengan modus prostitusi seperti ini sudah banyak korban, tetapi korban enggan membuat laporan," tandasnya.
Editor : Odi Siregar