MEDAN, iNewsMedan.id - Pelaku pencurian sepeda motor yang telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali diberbagai tempat di wilayah hukum Polrestabes Medan ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal. Pada saat diamankan pelaku mencoba melawan hingga akhirnya ditindak tegas oleh polisi.
"Pelaku berinisal I (40) ini juga seorang residivis," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, Rabu (17/4/2024).
Kapolrestabes mengatakan bahwa laporan yang diterima oleh Polsek Sunggal pada 1 Februari 2024 ada seorang yang kehilangan sepeda motor saat melaksanakan salat subuh. Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Sunggal.
"Lalu tanggal 2 Februari 2024, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal langsung melakukan penyelidikan dan pada tanggal 7 April, sekira pukul 20.00 WIB Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal mendapatkan informasi, dan mengamankan pelaku di Jalan Tanjung Mulia, Sei Asahan, Dusun 8, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,"kata Kapolrestabes Medan.
Kemudian dari hasil pengembangan, kata Kapolrestabes bahwa pelaku yang merupakan warga Jalan Perjuangan, Gang Sedulur, Kecamatan Medan Sunggal ini telah melakukan aksinya tersebut sebanyak 11 kali diberbagai lokasi.
"Hasil dari pengembangan terhadap tersangka berinisial I ini, tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 11 TKP," terangnya.
"Pelaku ini juga sempat ditangkap dan dipenjara di Rutan Labuhan Deli pada tahun 2020 selama 3 tahun 6 bulan," tandas Kapolrestabes Medan.
Editor : Jafar Sembiring