get app
inews
Aa Read Next : IRT Nyambi Edarkan Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan

Apartemen di Medan Diduga Jadi Tempat Penyimpanan Narkoba, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 19:25 WIB
header img
Apartemen di Medan Diduga Jadi Tempat Penyimpanan Narkoba, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu. (Foto: Tangkapan Layar)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi menggerebek apartemen yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba di Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sabtu (13/4/2024).

Dalam penggerebekan itu, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap pria berinisial AFS (32) hingga menyita narkotika jenis sabu seberat 23,8 kilogram (kg).

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat perihal gerak-gerik mencurigakan seorang pria, berisinial AFS. Pelaku, saat itu tengah berada di parkiran sebuah apartemen," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy John Sahala Marbun, Kamis (17/4/2024).

Merespons laporan itu, sambung Teddy, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melalui Unit 3 langsung bergerak menuju apartemen hingga menemukan pelaku yang hendak memasuki sebuah mobil.

Saat ditangkap, tambah Teddy, pelaku AFS mengakui adanya 20 bungkus narkoba yang dikemas ke dalam kemasan teh cina di dalam mobilnya. Di mana, berat narkoba itu ditaksir mencapai 20 kilogram.

20 bungkus narkoba itu, ungkap Teddy, disimpan pelaku dalam 2 tas terpisah dan hendak dibawa pelaku ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk diedarkan.

"Setelah ditangkap dan ditemukan 20 bungkus narkotika jenis sabu, pelaku mengaku masih menyimpan beberapa bungkus sabu lagi di kamarnya. Dari pengakuan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 4 bungkus sabu di dalam laci kamar pelaku. Untuk beratnya, setelah kita timbang berat keseluruhan 23,8 kilogram," ujar Teddy.

"Kita duga ini berasal dari Malaysia, dan rencananya akan diedarkan ke Palembang dengan rincian 10 kilogram tujuan Palembang, dan sisanya diedarkan di kota Medan," sambung Teddy.

Lebih lanjut, Teddy menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami keterangan pelaku. Hal itu guna meringkus pelaku-pelaku lain yang beberapa di antaranya sudah diketahui identitasnya .

"Hasil pemeriksaan awal, pelaku juga diketahui bukan kali pertama terlibat dalam kasus narkoba, karena sebelumnya sudah dua kali dihukum penjara, karena kasus serupa," tutup Teddy.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut