MEDAN, iNewsMedan.id - Pelaku pencurian sepeda motor ditangkap Polsek Medan Labuhan usai memposting sepeda motor hasil curiannya tersebut di media sosial untuk dijual.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS Simbolon mengatakan bahwa pelaku Deni alias Gondrong (43) ditangkap petugas pada Senin (15/4/2024) usai petugas melakukan pendekatan dengan pelaku melalui media sosial tersebut dan pura-pura berminat untuk membeli sepeda motor yang dijual oleh pelaku.
"Korban melapor ke polisi dan mencurigai bahwa sepeda motornya yang hilang telah dijual melalui media sosial Facebook. Polisi yang telah menyamar langsung bertemu dengan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap identitas kendaraan, termasuk nomor mesin dan nomor rangka. Hasil pemeriksaan tersebut sesuai dengan identitas kendaraan korban yang hilang, sehingga pelaku ditangkap di tempat tersebut," kata Kapolsek, Selasa (16/45/2024).
Usai ditangkap, kata Kapolsek, pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor Supra X 125 tersebut dari seorang tersangka lain yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial P.
"Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut apakah tersangka merupakan sindikat atau tidak," terang Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan pencurian, serta aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib guna mencegah terjadinya kejahatan yang merugikan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan tindakan pencurian. Apabila melihat kejadian yang mencurigakan segera lapor ke pihak kepolisian," imbau Kapolsek.
Editor : Chris