get app
inews
Aa Read Next : Fakta-Fakta Lengkap Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Dicokok, Usai 11 Hari Buron Langsung Dibui

Herry Wirawan Sang Predator Seks Dihukum Penjara Seumur Hidup

Selasa, 15 Februari 2022 | 12:50 WIB
header img
Herry Wirawan, terdakwa kasus pencabulan 13 Santriwati di Bandung dihukum penjara seumur hidup (Foto: Istimewa)

Keempat, perbuatan terdakwa berpengaruh kepada psikologis dan emisional anak secara keseluruhan. Kelima, perbuatan terdakwa telah terencana dan sistematis serta tak mengenal waktu.

Alasan keenam, JPU menuntut hukuman pemberatan, tutur Kajati Jabar, terdakwa Herry Wirawan memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan kejahatan ini. "Membuat anak terpedaya karena manipulasi agama dan pendidikan," tutur Kajati Jabar. 

Ketujuh, perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial. Terakhir, kedelapan, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan ssksual dan ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek. 

"Maka dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Asep N Mulyana. 

Tuntutan kedua, ujar Kajati Jabar, JPU juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan, pertama, berupa pengumuman identitas terdakwa agar dapat segera disebarkan melalui pengumuman hakim dan kedua, hukuman kebiri kimia.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut