Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Demi Pekerja Aman, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Perkuat Budaya K3
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Begini Syarat dan Cara Daftar JKP, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai

Selasa, 15 Februari 2022 | 11:18 WIB
  • author Shelma Rachmahyanti
Catat! Begini Syarat dan Cara Daftar JKP, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai
Ilustrasi PHK. (Foto: Istimewa)

Akan tetapi, bagi pekerja yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Kemudian, formulir data-data tersebut diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut