Catat! Begini Syarat dan Cara Daftar JKP, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai
Selasa, 15 Februari 2022 | 11:18 WIB
Syarat:
- WNI.
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Cara daftar:
Bagi pekerja yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:
- Nama perusahaan.
- Nama pekerja.
- NIK.
- Tanggal lahir.
- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWT).
Editor : Chris