Lebih lanjut, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Humbahas itu menjelaskan, di poin ketiga huruf (a) SE tersebut juga jelas disebutkan, bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 adalah gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) gubernur atau bupati/wali kota.
"Bupati Humbang Hasundutan harus taat aturan, dan harus segera membatalkan surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada tanggal 28 Maret 2024 itu. Dan seluruh pejabat yang ditunjuk (dilantik) harus kembali ke jabatan semula," tegas Irwan.
Mantan anggota DPRD Humbahas tiga periode itu juga mengungkapkan, bahwa pelantikan 52 pejabat di lingkungan Pemkab Humbahas itu terkesan lebih mengarah kepada like and dislike, dan sarat dengan pelanggaran. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya laporan dan keluhan yang dia terima dari beberapa ASN pasca pelantikan tersebut.
"Menindaklanjuti laporan dari para ASN dan pejabat yang dinonjobkan itu, saya sudah instruksikan kepada Wakil Ketua DPRD, pimpinan dan anggota Fraksi Partai Hanura DPRD Humbahas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya yakni fungsi pengawasan dan menggunakan hak yang dimiliki DPRD yaitu berupa hak angket tentang pelanggaran peraturan dan perundang-undangan tersebut," ungkapnya.
Selain menggunakan hak angket, Fraksi Hanura juga, kata Irwan, juga akan membuka pengaduan kepada para ASN yang merasa dirugikan akibat dari pelantikan itu.
Editor : Jafar Sembiring