APBD Humbahas 2024: Bupati Oloan Paniaran Nababan Paparkan Realisasi dan Neraca Keuangan

DOLOKSANGGUL, iNewsMedan.id – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Oloan Paniaran Nababan, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbahas pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Rapat paripurna yang bertempat di ruang sidang DPRD Humbahas ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Parulian Simamora, didampingi oleh Wakil Ketua, Marsono Simamora.
Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 ini merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Humbahas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang APBD Humbang Hasundutan TA 2024.
Dalam penjelasannya, Bupati Oloan Paniaran Nababan menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD mencakup Laporan Keuangan yang terdiri dari Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Arus Kas.
Bupati merinci realisasi anggaran Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2024, di antaranya:
- Realisasi Anggaran: Rp 12.891.286.323
- Pembiayaan: Rp 45.025.398.446
- Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan: Rp 27.512.672.372
- Anggaran Realisasi Belanja: Rp 59.648.554.496
- Selisih Anggaran Surplus/Defisit dengan Realisasi: Rp 57.918.454.770
Editor : Jafar Sembiring