MEDAN, iNewsMedan.id - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi Partai Hanura, Irwan Simamora SH meminta Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor untuk membatalkan pelantikan sejumlah pejabat pada akhir Maret 2024 lalu.
Menurut Irwan, pelantikan 52 orang pejabat administrator atau pejabat setingkat eselon III, Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah yang digelar tanggal 28 Maret 2024 itu melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Dalam pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016 tersebut jelas disebutkan, bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," katanya, Senin (8/4/2024).
Larangan tersebut, kata Irwan juga telah diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2024, terkait batas waktu pelantikan pejabat oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota.Dalam SE tersebut menjelaskan, bahwa batas waktu pelantikan pejabat boleh dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota adalah 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan 6 bulan setelah Pilkada digelar.
"Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tersebut, penetapan pasangan calon kepala daerah adalah 22 Agustus 2024, maka 6 bulan sebelumnya, mulai terhitung 22 Maret 2024, maka kepala daerah tidak boleh melakukan pelantikan pejabat kecuali atas persetujuan Mendagri," ucapnya.
Editor : Jafar Sembiring