get app
inews
Aa Read Next : Kisah Inspiratif Brigpol Mardiani Putri Harahap Jadi Relawan Pendidikan bagi Anak Pedalaman Papua

Baru Keluar Penjara, Mantan Napi Ini Ditangkap Polres Padangsidimpuan Lagi!

Kamis, 04 April 2024 | 14:36 WIB
header img
Pelaku kasus pencurian yang diamankan Polres Padangsidimpuan. (Istimewa)

Padangsidimpuan, iNewsMedan.id - Mantan napi baru saja keluar dari Lapas kelas II B Kota Padangsidimpuan sekitar lima hari keluar dari lapas Kls IIB kota Padangsidimpuan akhirnya terpaksa ditangkap kembali.

Dikarenakan MA Alias Ranto (38) pernah terjerat dan mendekap di Lapas akibat kasus pencurian pada (25/11/2022) lalu, namun kini dirinya terpaksa ditangkap kembali.

Begitu mendapat kabar bahwa pelaku sudah keluar dari penjara, tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung menangkap Ranto saat berada di Kampung Jawa, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Sementara barang bukti yang berhasil diamanakan Pada kasus dua tahun lalu itu masing masing 1 unit handphone VIVO Y21 dan 1 unit handphone VIVo Y22.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan menjelaskan kronologi terjadinya pencurian pada kasusnya beberapa waktu lalu.

"Dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura ingin membeli handphone di salah satu toko yang berada di Pasar Sangkumpal Bonang, Kota Padangsidimpuan pada tanggal 25 November 2022 silam berdasarkan laporan Polisi yang telah kita tangani,” ujar Kasat kepada wartawan, Rabu (3/4/2024) kemarin.

Kasat reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku bahwa pihaknya mendapat informasi keberadaan Ranto begitu keluar dari penjara tanpa membuang-buang waktu sesuai surat perintah penangkapan Tim Walet akhirnya berhasil membekuk pelaku tanpa ada perlawanan pada hari Selasa (2/4/2024).

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya Pada kasus dua tahun lalu, dan betul membawa lari 2 unit handphone milik korban Hoklina,” beber AKP Maria.

Kasat Reskrim itu juga menuturkan, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar 4.500.000 Rupiah dan pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku langsung kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 362 KUHAPidana,” pungkas AKP Maria.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut