get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Padangsidimpuan Salurkan Paket Sembako kepada Masyarakat Kurang Mampu di Silandit

Bandar Sabu ditangkap, Barang Bukti Berhasil Diamankan di Silayang-layang 

Kamis, 04 April 2024 | 13:55 WIB
header img
Pelaku pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan bersama barang bukti di Silayang-layang. (Istimewa)

Padangsidimpuan, iNewsMedan.id - Polres Padangsidimpuan menunjukkan komitmennya untuk tetap konsisten menangani kasus kejahatan narkoba di wilayah kota Padangsidimpuan.

Hal ini dibuktikan dengan penangkapan seorang pria berinisial ANH alias jurangan (44) Warga jalan Prof M. Yamin Kelurahan Wek III ,Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

Juragan diduga sebagai pengedar sabu yang selama ini dikenal cukup licin dalam menjalankan bisnis haramnya.

Jurangan ditangkap di Silayang-layang Jalan Sudirman Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan pada Rabu (3/4/2024) sore.

Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut, yakni berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 2,11 gram. Hal itu disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH, S, IK, MH Melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar SH Kepada Wartawan.

AKP Jasama H Sidabutar juga mengatakan, personil juga menemukan sejumlah barang Bukti yang berhubungan jual beli sabu antaralain masing-masing 2 buah plastik assoy warna hitam, bersama 1 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong sebagai pembungkus sabu berikut. Kemudian ditemukan juga uang RI sebanyak Rp. 7.455.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan sabu dan 1 buah timbangan elektik. 

Kasat Resnarkoba memaparkan Bahwa penangkapan Pelaku berawal dari laporan dari Masyarakat bahwa dikawasan Silayang-layang sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Menindaklanjuti laporan itu lanjut Kasat kemudian personil melakukan penyelidikan di TKP saat di lokasi petugas melihat Juragan nama Panggilan Pria tersebut sedang duduk dibawah pohon di sekitar Tempat Pemakaman Umum(TPU) , dan petugas berhasil menangkap Pelaku Selanjutnya, pelaku itu kita geledah Bersama Barang Bukti Narkoba jenis Sabu," ungkap AKP Jasama.

Pelaku juga mengakui Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya adalah benar miliknya dan narkotika tersebut diperoleh dari OP warga Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara ,Terangnya

Berdasarkan pengakuan Jurangan Kemudian petugas melakukan pengembangan dan pengejaran kepada Op namun yang bersangkutan sudah lebih dahulu melarikan diri sebelum polisi datang. Setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

"Terakhir pelaku juga kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Kasat Resnarkoba,

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut