get app
inews
Aa Text
Read Next : Lihat Wajah Wasit Ahmed Al Kaf Bikin Dongkol? Ternyata Ini Alasan Ilmiahnya

5 Klub Indonesia Kena Sanksi Larangan Transfer Pemain Selama Tiga Periode oleh FIFA, Ini Kata PSSI

Rabu, 03 April 2024 | 09:00 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga, merespon soal 5 klub Indonesia dihukum oleh FIFA akibat regsitration ban.

Lima klub Indonesia yang dimaksud adalah Persija Jakarta, Persiwa Wamena, Persikab Kabupaten Bandung, Persiraja Banda Aceh dan Sada Sumut FC. Lima klub tersebut kena sanksi FIFA berupa larangan transfer pemain selama tiga periode.

Arya mengaku PSSI belum mendapat kabar resmi terkait sanksi tersebut sehingga tak bisa menyampaikan secara detail. Dia menjelaskan saat ini PSSI masih menunggu secara keseluruhan seperti apa masalah yang membuat lima klub tersebut terkena sanksi.

“Kami belum dapat emailnya jadi belum bisa tanggapi,” kata Arya, Selasa (2/4/2024).

“Jadi kami masih menunggu. Katanya itu dikasih ke klub-klub dan kami tunggu karena beda-beda. Nanti kami tanya,” ujarnya.

Melalui laman resmi FIFA, sanksi untuk Persija dan Persiraja efektif berlaku mulai 26 Januari 2024, sementara Persikab Kabupaten Bandung dan Sada Sumut 26 Februari 2024. 

Diketahui, empat klub tersebut tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga periode bursa transfer. Sementara untuk Persiwa, yang hukumannya efektif sejak 12 Mei 2022, mereka disanksi sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Klub yang tersandung ini bisa saja terbebas dari larangan tersebut andai klub bersangkutan melunasi utang. Klub yang terkena registrations ban masih bisa merekrut pemain baru kendati dilarang menurunkannya dalam pertandingan lantaran tak dapat didaftarkan ke federasi nasional tempat klub bernaung.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut