MEDAN, iNewsMedan.id- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menetapkan mantan Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik berinisial MB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Layanan Umum (BLU) RSUPH Adam Malik, Medan, yang terjadi pada tahun 2018, Selasa (2/4).
Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengungkapkan bahwa MB telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, untuk jangka waktu 20 hari mulai 2 April hingga 21 April 2024.
"MB telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan," kata Muttaqin kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Medan.
Selain MB, Bendahara Pengeluaran RSUPH Adam Malik, berinisial AD, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah ditahan sejak 27 Maret 2024 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta hingga 20 hari ke depan.
"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka MB dan AD melibatkan pemungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara," ungkap Muttaqin bersama tim penyidik.
Editor : Ismail