get app
inews
Aa Read Next : Jaksa Tahan 3 Anggota PPK Medan Timur 

Eks Direktur Keuangan RSUP HAM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp8 Miliar

Selasa, 02 April 2024 | 19:55 WIB
header img
Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahao saat memberikan keterangan pers, Selasa (2/4)

MEDAN, iNewsMedan.id- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menetapkan mantan Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik berinisial MB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Layanan Umum (BLU) RSUPH Adam Malik, Medan, yang terjadi pada tahun 2018, Selasa (2/4).

Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengungkapkan bahwa MB telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, untuk jangka waktu 20 hari mulai 2 April hingga 21 April 2024.

"MB telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan," kata Muttaqin kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Medan.

Selain MB, Bendahara Pengeluaran RSUPH Adam Malik, berinisial AD, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah ditahan sejak 27 Maret 2024 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta hingga 20 hari ke depan.

"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka MB dan AD melibatkan pemungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara," ungkap Muttaqin bersama tim penyidik.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut