get app
inews
Aa Read Next : Kompolotan Maling Emas di SPBU Torgamba Diringkus Polres Labuhanbatu Selatan

Edarkan Sabu di Kantor Ormas, Pria Ini Ditangkap Polres Labuhanbatu Selatan

Jum'at, 29 Maret 2024 | 16:28 WIB
header img
Edarkan Sabu di Kantor Ormas, Pria Ini Ditangkap Polres Labuhanbatu Selatan. (Foto: Istimewa)

LABUSEL, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan menangkap pengedar sabu berinisial SL (35) di Dusun Aek Batu Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kamis (28/3/2024).

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan SL kerap mengedarkan sabu di kantor salah satu ormas yang tak jauh dari kediamannya. Hal itu pun meresahkan warga sekitar.

"Tersangka kita tangkap saat duduk menunggu calon pembeli di kantor salah satu ormas samping rumahnya," ujar Maringan Simanjuntak, didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Jumat (29/3/2024).

Maringan mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka SL merupakan tindaklanjut atas informasi masyarakat. Alhasil, Polisi melakukan pengamatan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah melihat tersangka sesuai ciri-ciri yang disebutkan dengan gerak-gerik mencurigakan, petugas langsung menyergap dan menggeledahnya," ujar Maringan Simanjuntak.

Kemudian, sambung Maringan Simanjuntak, petugas menemukan 1 kotak rokok yang berisikan 3 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,61 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet skop, uang Rp 300.000, dan HP.

"Kita sudah melakukan pengembangan. Namun, Tanjung yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka sudah keburu kabur dan saat ini dalam pengejaran," ujar Maringan Simanjuntak.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun," sambung Maringan Simanjuntak.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut