get app
inews
Aa Read Next : Penampakan Edy Suranta Gurusinga Alias Godol Diserahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Deliserdang

Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Dukung Polisi Tindak Tegas Pengganggu Investasi

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:26 WIB
header img
Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Dukung Polisi Tindak Tegas Pengganggu Investasi. (Foto: Istimewa)

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya, Jan Togu Damanik, mendukung Polisi menindak tegas pengganggu investasi. Hal itu ditengarai polemik klaim tanah adat di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Jan togu damanik mengatakan, dukungan kepada harus Polisi harus diberikan untuk mengambil tindakan tegas kepada siapapun yang dapat menghambat investasi. Mengingat, hal itu akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat dengan hadirnya lapangan pekerjaan.

"Jangan kita ganggu, nanti Polisi tidak bertindak disalahkan juga, berikan Polisi kepercayaan bertugas sebaik mungkin," tegas Ketua Partumpuan Pemangku Adat Buday,a Jan Togu Damanik, Rabu (27/4/2024).

Sebelumnya hal yang sama juga dikemukan oleh Ketua Umum DPP Partuha Maujana Simalungun dan juga cendikiawan, DR Purba Sarmedi. Ia menjelaskan bahwa wilayah Kabupaten Simalungun tidak pernah ada tanah adat atau wilayah ulayat, baik Etnik Simalungun apalagi tanah ulayat lembaga adat non Etnik Simalungun.

"Saya juga menegaskan di Kabupaten Simalungun Bumi Habonarn do Bona, bahwa tidak ada yang namanya tanah adat atau Tanah Ulayat. Dan saya mengecam tegas terhadap siapa pun atau lembaga mana pun, apalagi itu bukan Etnik Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun," kata Sarmedi, Minggu (24/3/2024).

Pernyataan itu disampaikan Sarmedi menyikapi klaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Sepekan terakhir, soal klaim tanah atau ulayat adat di Wilayah Kabupten Simalungun memicu terjadinya polemik yang menghebohkan publik.

Peristiwa itu berkaitan dengan penangkapan oleh Penyidik Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) lalu.

Dalam laporan, Sorbatu Siallagan merusak dan menebang pohon eucalyptus dan disebut membakar lahan serta menduduki seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar) lahan PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Menurut Sarmedi, dengan terbitnya peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun penyelengaraan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di Wilayah Kabupaten Simalungun.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut