MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut terus berkomitmen dalam pemberantasan terhadap peredaran narkotika di Sumatera Utara (Sumut).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan sebanyak 11 tersangka tindak pidana narkotika divonis hukuman mati pengadilan pada 2023. Sementara, 22 tersangka menunggu vonis mati dari pengadilan pada 2024.
"Hukuman mati terhadap tersangka tindak pidana narkotika membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara," kata Hadi didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (25/3/2024).
Hadi juga menerangkan bahwa pemberantasan narkoba selama enam bulan terakhir berdampak pada turunnya angka kejahatan sebesar 12,9 persen di Sumut.
"Polda Sumut dalam pengungkapan tindak pidana yang dilakukan sejak 2023 hingga 2024 saat ini menempati ranking dua nasional karena berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg," terangnya.
Selain penindakan para pelaku narkoba, sambung Hadi, sepanjang 2023 telah dilakukan rehabilitasi sebanyak 815 orang dan pada 2024 (Januari hingga 24 Maret 2024) sebanyak 156 orang.
"Untuk pengungkapan tindak pidana narkoba sepanjang 2023 sebanyak 5.225 kasus dengan tersangka 6.570 orang. Sedangka untuk barang bukti sabu 1.122,35 kg, ganja 2.259.01 kg, pohon ganja 395.064 batang, ladang ganja 155 hektar dan pil ekstasi 181.675,50 hektar," tutur Hadi.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, untuk pengungkapan narkoba Januari-24 Maret 2024 sebanyak 1.021 kasus dengan tersangka 1.395 orang bersama barsama barang bukti sabu 212,09 kg, ganja 221,94 kg serta pil ekstasi 59.286,50 butir.
"Penindakan peredaran serta para jaringan narkoba terus dilakukan Polda Sumut bersama jajaran dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas narkotika," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar