get app
inews
Aa Read Next : Sidang Dugaan Kepemilikan Senpi, Pengacara Godol Sebut JPU Hadirkan Saksi di Luar BAP

Ketua LIPPI Minta Pangdam hingga Kapolda Bentuk Tim Selesaikan Persoalan Kepemilikan Senpi Godol

Kamis, 21 Maret 2024 | 20:28 WIB
header img
Ketua DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI), Muhammad Roni Al-Hadi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pria bernama Edi Suranta Gurusinga alias Godol resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api (senpi) oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

Hal itu pun menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Mengingat, sejumlah saksi menyatakan bahwa senjata itu milik seorang pria yang diduga berprofesi sebagai anggota TNI.

"Saya minta Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan, dan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengungkap tabir ini," ujar Ketua DPD Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI), Muhammad Roni Al-Hadi, Rabu (20/3/2024).

“Kapolda Sumut dan pangdam I/BB jangan hanya jadi penonton saja ditengah viralnya sebuah pemberitaan media yang menyudutkan dua Institusi negara atas kepemilikan senpi yang menetapkan tersangka salah satu tokoh OKP di Pancurbatu, Godol," sambung Roni.

Atas hal itu, Roni meminta agar Kapolda dan Pangdam I/BB segera bentuk tim khusus untuk mengecek polemik tersebut. Tujuannya, agar isu tersebut tidak menjadi gaduh di tengah masyarakat.

"Kita berharap kasus ini bisa diluruskan, karena banyak masyarakat bingung atas kasus senpi yang menetapkan Godol atau Edi Suranta Gurusinga sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi," jelas Roni.

Roni juga menegaskan bahwa senpi yang disangkakan oleh Godol merupakan milik oknum TNI yang diamankan Brimob. Hal itu, sambung Roni, terlihat di sejumlah pemberitaan media online.

"Tapi kita bingung, kalau itu milik oknum TNI lalu di mana Oknum TNI ini dan kenapa si Godol ini Jadi tersangka. Kita meminta bapak Kapolda dan bapak Pangdam meluruskan kasus yang membingungkan masyarakat Sumatera Utara ini, jangan biarkan masyarakat tidak percaya terhadap aparat penegak hukum dan TNI," tegas Roni.

Sebagai informasi, Edi Suranta Gurusinga, diamankan oleh Brimob Polda Sumut di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dini hari. Dari 21 orang yang diamankan, sambung Roni, hanya Godol yang ditetapkan tersangka atas senpi dan Sajam.

"Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian," jelas Roni.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, tak menjawab soal penetapan tersangka Edi Suranta Gurusinga Alias Godol, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (16/3/2024) lalu.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut