get app
inews
Aa Read Next : Polemik Pasar Gambir, Kuasa Hukum Minta Dinas dan Kecamatan Tidak Ingkar

Maling Gasak Perhiasan Wanita di SPBU Kota Pinang Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:17 WIB
header img
Maling Gasak Perhiasan Wanita di SPBU Kota Pinang Diringkus Polisi, Begini Kronologinya. (Foto: Istimewa)

LABUSEL, iNewsMedan.id - Polisi berhasil meringkus maling yang menggasak perhiasan wanita yang beristirahat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Labuhan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Selasa (12/3/2024) sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, menyebut identitas pelaku bernama M Agus, dan korban bernama Ernawaty Saruksuk.

"Tersangka kita tangkap saat bersembunyi di rumahnya Jalan Labuhan, Kota Pinang. Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur di kaki kirinya karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap," jelas Maringan Simanjuntak, Rabu (20/3/2024).

Maringan Simanjuntak menjelaskan bahwa aksi pencurian itu dialami korban ketika beristirahat di sebuah SPBU Kota Pinang setelah dari perjalanan mengendarai mobil.

"Karena kelelahan dan tanpa disadari korban, perhiasannya yang disimpan di dalam tasnya hilang. Itu diketahui korban setelah terbangun dari tidurnya. Korban melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib," ujar Maringan Simanjuntak.

"Kita langsung melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV," sambung Maringan Simanjuntak.

Dari bukti petunjuk CCTV yang dipelajari petugas, kata Maringan Simanjuntak, pelaku mengarah kepada M Agus. Sehingga, saat itu juga didatangi ke rumahnya. Namun, M Agus telah kabur dan bersembunyi di tempat lain.

"Petugas hanya mendapati adik tersangka, Surya Bakti dan pakaian yang tergantung di kamar mandi. Setelah diperiksa ternyata, celana tersebut berisi perhiasan milik korban, berupa anting, kalung dan cincin," ujar Maringan Simanjuntak.

"Korban mengaku perhiasan yang kita temukan di rumah tersangka itu miliknya," sambung Maringan Simanjuntak.

Atas hal itu, lanjut Maringan Simanjuntak, penyelidikan terus dilakukan dan akhirnya petugas mengendus tersangka tengah bersembunyi di rumahnya. Sehingga, langsung dilakukan penangkapan.

"Namun, tersangka berusaha menyerang petugas dan berupaya melarikan diri sehingga ditembak bagian kaki kirinya," ujar Maringan Simanjuntak.

"Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui, apakah tersangka spesialis maling terhadap warga yang istirahat di SPBU atau yang lainnya," sambung Maringan Simanjuntak.

Lebih lanjut, Maringan Simanjuntak menegaskan bahwa tersangka telah digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Maringan Simanjuntak.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut