oleh Felix Sidabutar
iNewsMedan.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia baru saja mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta, Rabu 20 Maret 2024.
KPU RI menetapkan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024. Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Walaupun penetapan KPU ini belum final, sembari menunggu permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, pasangan Prabowo SUbianto - Gibran Rakabuming Raka kemungkinan besar sebagai Presiden/Wakil Presiden RI terpilih hasil Pemilu 2024.
Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024 yang diputuskan KPU RI, pelantikan dan pengucapan Sumpah/Janji terhadap Presiden/Wakil Presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ini akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.
Presiden/Wakil Presiden baru ini tentunya akan mengangkat para pembantunya, yang berasal dari aparatur pemerintahan, profesional, akademisi maupun politisi untuk menduduki jabatan sebagai Menteri, Kepala Badan hingga Jaksa Agung untuk duduk di Kabinet Kerja selama periodesasi jabatan Presiden/Wakil Presiden untuk 5 (lima) tahun kedepan.
Yang ingin penulis bahas disini adalah Siapa Jaksa Agung Pilihan Presiden Baru, pengganti Sanitiar Burhanuddin untuk menahkodai Kejaksaan Republik Indonesia selama 5 tahun ke depan.
Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No.6/PUU-XXII/2024 tentang Jabatan Jaksa Agung, bahwa pengurus partai politik tidak boleh jadi Jaksa Agung. Sehingga menutup peluang partai politik untuk menitipkan pengurus di partai politik untuk menduduki jabatan Jaksa Agung pilihan Presiden baru.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.6/PUU-XXII/2024 juga dengan tegas memutuskan bahwa jabatan Jaksa Agung Republik Indonesia pilihan Presiden baru nanti haruslah berasal dari institusi Kejaksaan RI.
Atas putusan Mahkamah Konstitusi ini, berbagai pihak menyambut positif putusan MK tersebut. Akademisi, praktisi hukum hingga politisi menilai jabatan Jaksa Agung nantinya diambil dari jaksa karier. Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI sudah seharusnya bersih dari unsur-unsur politik sehingga hukum dijalankan sesuai koridornya.
Editor : Ismail