JAKARTA, iNewsMedan.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero bakal menuntut ganti rugi kepada pemilik truk yang menghalangi perlintasan kereta dan menyebabkan tabrakan di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) di Km.44+300 petak jalan antara Stasiun Perbaungan - Stasiun Lidah Tanah, Serdangbedagai (Sergai).
Manager Humas Divre I SU, Anwar Solikhin mengatakan pihaknya bakal terlebih dahulu menghitung kerugian yang diterima baik secara material maupun immateriil. Mengingat Imbas kecelakaan tersebut, lokomotif KA Putri Deli rusak hingga masinis dilarikan ke rumah sakit.
"Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku," ujar Anwar Solikhin dalam keterangan resminya, Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan keterangan petugas, pada saat KA akan melintas di perlintasan, mobil truk bermuatan pelet dengan Nopol BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup dan mengalami mogok di tengah jalur KA sehingga terjadi temperan.
Akibat kejadian ini, petugas masinis dan asisten masinis KA Putri Deli (U76A) mengalami luka-luka karena terjepit dan telah dibawa ke rumah sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk pengobatan. Sementara itu seluruh penumpang KA Putri Deli yang berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta