get app
inews
Aa Read Next : Kisah Inspiratif Brigpol Mardiani Putri Harahap Jadi Relawan Pendidikan bagi Anak Pedalaman Papua

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Imbau untuk Tidak Menjual Petasan dan Mercun

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:41 WIB
header img
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Imbau untuk Tidak Menjual Petasan dan Mercun. (Istimewa)

Padangsidimpuan, iNewsMedan.id –Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan S, IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung SE bersama personil melakukan pengecekan dan terhadap penjual kembang api dan Mercun di kawasan Jalan Merdeka ,Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. sabtu (16/3/2024) siang.

Kasat reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria marpaung dalam giatnya tersebut mengatakan bahwa mereka memberi arahan agar tidak menjual mercun lantaran dapat mebahayakan diri dan orang lain.

"Melalui patroli dialogis ini kami Memberikan arahan dan himbauan kepada Penjual kembang api agar tidak memperjual belikan Mercun ataupun Petasan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat terutama saat saudara saudara kita sedang menjalankan ibadah puasa.

Kemudian tambah AKP Maria pihaknya Juga Melakukan Pendataan kepada Penjual Kembang api dan mercun terkait masalah kelengkapan ijin yang mereka miliki dalam melakukan penjualan kembang api dan mercun, selanjutnya kami sedang melakukan lidik siapa penyalur dan Distributor kembang api dan Mercun yang masuk untuk wilayah Kota Padangsidimpuan.


Satreskrim Polres Padangsidimpuan Imbau untuk Tidak Menjual Petasan dan Mercun. (Istimewa)

Selain itu, Kasat Juga menghimbau kepada para pedagang ataupun masyrakat untuk tidak menyimpan atau menimbun obat atau bahan baku pembuatan petasan yang akibatnya dapat menimbulkan ledakan besar yang dapat merusak bangunan dan menghilangkan korban jiwa karena dampak dari bahaya petasan bisa menciderai orang dan juga bisa menimbulkan kebakaran jika petasan tersebut mengenai rumah, ” tuturnya.

“Kami akan melakukan tindakan tegas dengan razia jika para pedagang yang masih tetap memperjualbelikan petasan karena mengganggu kenyamanan masyarakat dalam beribadah selama bulan puasa ,” Tambahnya.

Amatan tampak Kanit Tipikor Satreskrim Polres Padangsidimpuan IPDA Andika Sembiring, S.H.M.Psi.

Bersama personil Aiptu Dharma Simanungkalit melakukan pendataan para penjual Mercon di kawasan Jalan sudirman kota Padangsidimpuan dan memberikan imbauan dan teguran kepada para pedagang tersebut dan mengamankan petasan yang dapat menimbulkan suara ledakan dan yang dapat memicu kebakaran.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut