get app
inews
Aa Read Next : Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Mengelola Dana Desa

Korupsi APD Covid-19 Rp24 Miliar, Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Sumut 

Rabu, 13 Maret 2024 | 16:26 WIB
header img
Korupsi APD Covid-19 Rp24 Miliar, Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Sumut 

MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sumatera Utara AMH, Rabu (13/3). AMH ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. 

Dalam kasus yang sama, Kejati Sumut juga menahan RMN pihak swasta yang menjadi rekanan proyek tersebut. 

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan membenarkan perihal penahahan ini. 

"Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya. 

Lanjut Yos, penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan dalam rangka efektivitas proses penyidikan. Serta terang Yos,  berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. 

"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan," paparnya. 

Adapun kronologi perkaranya lanjut Kasi Penkum adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000.  

Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut. 

"Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," katanya. 

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95 

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80. 

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya. 

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Yos Arnold menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja. 

"Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik," tandasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut