MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Belawan berhasil menangkap pelaku pembacokan polisi di Kelurahan Sicanang, Kota Medan, pada 9 Agustus 2022 lalu. Tersangka berinisial A (23) diringkus usai buron setahun lebih.
"Pada Jumat (8/3/2024), Polsek Belawan sukses menangkap pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri setelah lebih dari satu tahun melarikan diri," ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Belawan, Kompol Henman Limbong.
Henman Limbong mengatakan bahwa pelaku A kabur usai menganiaya Aiptu Kiki Romantika. Kejadian itu bermula saat korban melaksanakan piket di Polsek Belawan dan mendapat informasi tentang adanya tawuran antara Ormas di Kelurahan Sicanang.
"Dalam upaya untuk meredakan situasi, korban beserta rekan-rekannya mendatangi lokasi tawuran dan mengimbau kedua kelompok untuk membubarkan diri. Namun, salah satu kelompok menolak dan melakukan perlawanan bahkan terhadap petugas yang datang. Saat terjadi perlawanan tersebut, tersangka A melakukan pembacokan terhadap Aiptu Kiki Romantika," ungkap Henman Limbong.
"Setelah kejadian itu, pelaku A melarikan diri dan berhasil menghindari penangkapan selama lebih dari satu tahun. Namun, pada Jumat, 8 Maret 2024, polisi mendapat informasi bahwa tersangka A telah kembali ke rumahnya. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya," terang Henman Limbong.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Henman Limbong, pelaku A mengakui perbuatannya dalam melakukan pembacokan terhadap korban bersama dengan dua rekannya yang telah ditangkap sebelumnya.
"Proses penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini," pungkas Henman Limbong.
Editor : Odi Siregar