PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Polisi meringkus penipu dengan modus test drive sepeda motor di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (5/3/2024). Pelaku berinisial TU (53) terancan empat tahun penjara atas kasus penggelapan sepeda motor.
"Kronologi kejadian berawal saat korban bernama Isran Pulungan bersama dengan saksi Sahlan Nasution bertemu dengan pelaku TU untuk bernegosiasi menjual sepeda motor miliknya di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, pada Senin (4/3/2024) sekira pukul 17.00 WIB," ujar Kasatreskrim Polres Padangsidimpuan, Maria Marpaung.
"Nahas, pada saat tersangka TU meminta untuk mencoba sepeda motor yang hendak ia jual, pelaku langsung membawa kabur," sambung Maria Marpaung.
Dari hasil pemeriksaan, sebut Maria Marpaung, tersangka TU juga mengakui perbuataannya yang telah merugikan korban Isran Pulungan.
“Guna mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka masih diperiksa di Mapolres Padangsidimpuan," terang Maria Marpaung.
"Kepada tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Subs 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama empat tahun," pungkas Maria Marpaung.
Editor : Odi Siregar