Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ciduk Ketua LSM KPK RI di Madina, Diduga Peras Kepala Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Usai Kirim Video Asusila, Ladies Companion di Batam Diperas Penipu Asal Medan

Kamis, 21 Desember 2023 | 18:13 WIB
  • author Pratama Yude
Usai Kirim Video Asusila, Ladies Companion di Batam Diperas Penipu Asal Medan
Usai Kirim Video Asusila, Ladies Companion di Batam Diperas Penipu Asal Medan. (Foto: Pratama Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsMedan.id - Video asusila seorang Ladies Companion (LC) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tersebar di  media sosial (medsos). Ia juga menjadi korban pemerasan oleh pelaku penyeyberan video tersebut.

Pemerasan itu bermula saat korban, ES menerima telpon via WhatsApp dari seorang pria tidak dikenal. Belakangan, pria tersebut diketahui bernama Muhammad Hafiz, warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Pelaku meminta korban mengirimkan video asusila dengan iming-iming janji akan diberi imbalan Rp5 juta," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kamis (21/12/2023).

Tanpa berpikir panjang, korban yang tergiur langsung mengirimkan video-video tak senonohnya ke penipu tersebut. Bahkan, korban juga mengirimkan video adegan panasnya dengan seorang pria.

"Bukannya dapat uang, korban malah diperas. Pelaku bilang, 'Mau damai atau mau viral'," ungkap Nugroho.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video-video tersebut ke media sosial jika korban tidak mengirimkan uang Rp3 juta. "Karena korban tidak memiliki uang, video-video itu pun disebar pelaku melalui media sosial TikTok, twitter (aplikasi X), dan direct message kepada teman korban," katanya lagi.

Korban yang mengetahui video syur tersebar, langsung melaporkan kasus tersebut Polresta Barelang. Polisi pun mencari keberadaan pelaku.

Tak butuh lama, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. "Pelaku berada di Medan, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku pada Minggu, 10 Desember 2023," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Kita sampaikan kepada masyarakat Batam, khususnya kaum hawa agar lebih berhati-hati lagi dengan kegiatan asusila. Yang tidak perlu, jangan di-share kemana-mana," dia mengingatkan.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut