PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id– Dua terdakwa kasus perdagangan kulit harimau dan sisik tenggiling di Kabupaten Tapanuli Selatan dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara. Kedua terdakwa yakni Martua Simarmata dan Daud Yusuf Simarmata dinilai sudah melanggar ketentuan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Jaksa Penuntut Umum, Sri Mulyati Saragih di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (29/2/2024) pagi. “Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Jaksa Penuntut Umum, Sri Mulyati Saragih.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Silvianingsih mempersilakan kedua terdakwa menyampaikan pembelaan. Terdakwa Daud Yusuf Simarmata dalam pembelaannya mengakui segala perbuatan pidana itu. Dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Selain itu, dirinya juga meminta Majelis Hakim untuk memberikan hukuman ringan terhadap dirinya. Senada dengan Daud, Martua juga menyatakan menyesal dengan secara perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Bahkan, dirinya meminta Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
Mendengar pernyataan kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan 2 pekan ke depan dengan agenda sidang putusan.
Dalam dakwaan keduanya, kasus ini bermula saat Martua bertemu dengan Dahrin Rangkuti (dalam penyelidikan) di rumah Daud. Saat itu, Dahrin menunjukkan kuku harimau ke pada Martua. Kemudian, cakar itu diunggah Martua ke laman Facebooknya untuk dijual.
Pada 4 November 2023, Martua dan Dahrin kembali bertemu. Martua bertanya soal siapa yang bisa menyediakan kulit harimau. Dahrin kemudian mengajak Martua ke Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailingnatal, Sumut.
Di Madina, mereka bertemu tiga orang yang disebut bermarga Pulungan, Hasibuan dan Lubis. Dia kemudian membeli kulit harimau dari Lubis. Sampai hari ini polisi belum menangkap Dahrin dan Lubis yang diduga terlibat.
Sementara itu, Daud mendapatkan 15 kg sisik tenggiling dari masyarakat di Desa Simaronop, Desa Garonggang, Desa Mosa, Desa Bei di Kecamatan Siais Kabupaten Tapanuli Selatan.
Keduanya kemudian mengunggah kulit, bagian tubuh harimau dan sisik tenggiling di laman Facebook. Poersonel Polda Sumatra Utara yang mengendus dugaan perdagangan satwa ini kemudian melakukan penyelidikan.
Mereka kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Terdakwa dan polisi yang menyamar sepakat bertemu di kamar Hotel Samudera, Tapanuli Selatan pada 9 November 2023.
Polisi kemudian meringkus keduanya. Dari tangan mereka, polisi menyita barangbukti 15 kg sisik tenggiling, 1 lembar kulit harimau dan tulang belulang harimau.
Editor : Ismail