SAMOSIR, iNewsMedan.id - Ketua Umum Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia (PSBI), Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, meminta masyarakat tetap menunggu hitungan manual yang dilakukan oleh KPU terkait hasil Pilpres di Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Effendi Simbolon, saat menghadiri Pesta Bona Taon PSBI 2024, di Sopo Bolon HKBP Pangururan, Samosir, Sumatera Utara, Selasa (27/2/2024).
“Soal hasil Pilpres, kita tahu semua quick count maupun real count belum jadi ukuran. Nanti ada hitung manual yang dilakukan secara berjenjang di tanggal 20 Maret 2024,” jelas Effendi Simbolon.
Kendati begitu, Effendi Simbolon berpandangan bahwa hasilnya kurang lebih tidak akan jauh berbeda. Ia juga memaklumi pasangan-pasangan capres dan cawapres yang tidak bisa menerima hasil tersebut.
“Kalau kita sering mengatakan siap kalah siap menang, itu sebenarnya hanya jargon saja, enggak ada orang yang siap kalah,” terang Effendi Simbolon.
Atas hal itu, pria yang menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi 1 ini mengatakan bahwa siapapun yang menang hendaknya juga bisa merangkul yang kalah. Sementara, yang kalah juga harus legowo.
“Lihat ini rakyat-rakyat di pelosok, mana peduli apa yang terjadi di Jakarta. Enggak peduli, hanya berpikir bagaimana keluarganya sehat, anaknya bisa berpendidikan, anaknya punya kehidupan yang lebih baik,” tegas Effendi Simbolon.
“Jadi, jangan terlalu egois juga teman-teman yang di Jakarta sana,” tambah Effendi Simbolon.
Disinggung soal wacana hak angket, Effendi Simbolon mengatakan sampai saat ini partai belum memberikan sinyal. Namun, pada 5 Maret 2024, pihaknya baru akan memulai persidangan.
“Apakah nanti ada commander call untuk melakukan angket. Kalau hitung-hitungan dari angka, untuk Paslon 01 dan 03 cukup, baik mengajukan dan dibahas di paripurna, cukup. Tinggal kita lihat bagaimana ada arahan seperti itu,” ungkap Effendi Simbolon.
Ditambahkan Effendi Simbolon, hak angket tidak main-main, sebab sekali bergulir bisa bahaya. Mengingat, hak angket di atas interpelasi.
"Jika interpelasi adalah hak bertanya, sedangkan angket adalah hak penyelidikan dan penyidikan," ujar Effendi Simbolon.
“Kesimpulannya itu hasilnya bisa ke MK (Mahkamah Konstitusi),” sambung Effendi Simbolon.
Dijelaskan Effendi Simbolon, apabila hak angket nantinya bergulir, dan dibuktikan bahwa dugaan yang diajukan bisa terbukti, maka jadi dasar untuk meminta penetapan oleh MK. Terkait hal ini, dia menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga tidak main-main menghadapi itu.
“Saya kira, artinya tidak akan menganggap remeh. Tapi, sejauh mana 4 atau 5 pratai ini serius, tentu harus sejauh punya kesiapan cukup, bukti yang jelas juga, dan yang mempunyai kategori terstruktur, sistematis, dan masif,” beber Effendi Simbolon.
Jika memenuhi, pada 5 Maret 2024, sebut Effendi Simbolon, saat dimulainya persidangan atau kemungkinan tidak lama setelah itu bisa naik ke paripurna.
“Karena kalau dihitung jumlahnya sudah lebih 300, tanpa PPP juga sudah cukup, kuorum pengajuan, kuorum paripurna, kuorum juga keputusan. Tapi, kita lihat itu nanti ditentukan minggu depan, kita lihat seperti apa,” pungkas Effendi Simbolon.
Editor : Odi Siregar