get app
inews
Aa Text
Read Next : Koordinasi Penanggulangan KLB di Nias Selatan, Kasus Baru Malaria Nol

Pemerintah Provinsi Mencatat Ada 238 Orang di Sumut Probable Omicron

Selasa, 08 Februari 2022 | 18:35 WIB
header img
Varian Omicron (Foto: Kalinga TV)

MEDAN, iNews.id - Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan bahwa daridata Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mencatat, sebanyak 238 orang pasien Covid-19 yang sedang dirawat merupakan kasus probable omicron.

"Sampai saat ini ada 238 orang pasien Covid-19 yang sedang dirawat merupakan kasus probable omicron," katanya, Selasa (8/2/2022).

Guna melakukan pengendalian terhadap penyebaran omicron, kata Aris bahwa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 440/1413/2022 yang ditujukan kepada seluruh Kabupaten/Kota pada Senin (7/2/2022) kemarin.

"Melalui surat itu, Gubernur meminta agar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilaksanakan secara Hybird (50% daring dan 50% luring) pada satuan pendidikan yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing, mulai 7 Februari sampai dengan pemberitahuan selanjutnya," ucapnya. 

Aris menjelaskan bahwa agar dilakukan surveilans epidemiologi/penemuan kasus Covid-19 di satuan pendidikan secara acak. "Hal itu memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologi jika hasil positivity rate lebih besar sama dengan lima persen," jelasnya.

Selanjutnya, melaksanakan swab RT-PCR acak pada pelaku perjalanan yang datang dari DKI Jakarta, Jawa dan Bali di bandara, pelabuhan dan terminal bus antar provinsi yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing. Lalu melaksanakan percepatan vaksinasi booster Covid-19 pada lansia dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid), dan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat di tempat/rumah ibadah. 

"Jam operasional pada pusat perbelanjaan (mall) juga agar dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Jam operasional pada rumah makan, restoran dan kafe dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB," ungkap Aris. 

Aris menambahkan, agar isolasi atau karantina terpusat di kabupaten/kota supaya tetap diaktifkan bagi pasien terkonfimasi Covid-19 yang tidak memenuhi syarat klinis dan rumah sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian omicron (B.1.1.529).

"Pelayanan telemedisin kepada pasien terkonfirmasi Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri agar diberikan melalui aplikasi Rawat Covid Sumut http://rawatcovid-sumut.usu.ac.id untuk warga Kota Medan," tambahnya. 

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tanggal 8 Februari 2022, Provinsi Sumut disebutkan mengalami penambahan 538 kasus baru positif Covid-19 sehingga total kasusnya melonjak menjadi 108.371 orang. Namun di waktu yang sama, kasus sembuh hanya bertambah 25 orang, sehingga totalnya menjadi 103.365 orang.

Kemudian untuk kasus kematian bertambah dua kasus baru menjadi 2.904 orang. Oleh karena itu melalui data tersebut maka kasus aktif atau pasien Covid-19 Sumut yang sedang menjalani perawatan meningkat menjadi 2.111 orang.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut