Lalu, calon penumpang juga harus menyertakan surat hasil Rapid Test (RT) negatif PCR 3X24 jam atau RT antigen 1X24 jam. Sementara untuk calon penumpang yang menunjukan surat vaksin dosis pertama dilengkapi dengan surat negatif PCR 3x24 jam.
"Empat orang itu, baru dosis pertama dengan menyertakan rapid antigen saja. Seharusnya, PCR. Tapi, bapak yang mengamuk itu layak terbang. Dia sudah dosis dua dan menyertakan PCR. Dia membela rekannya biar sama terbang ke Jakarta," ungkapnya.
Lebih lanjut, Chandra menegaskan tidak boleh ada tawar menawar dalam melaksanakan peraturan pemerintah untuk menekan tingkat penyebaran virus Covid-19. Meskipun saat itu calon penumpang yang belum diketahui namanya tersebut tetap meminta agar temannya bisa ikut terbang bersama dirinya.
"Kalaupun ada toleransi itu hanya sebatas wajib atau tidaknya menunjukan surat vaksin. Untuk yang tidak wajib menunjukan surat vaksin yakni hanya berlaku untuk anak dibawah 12 tahun dan penderita penyakit bawaan atau komorbit dengan juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah," tegasnya.
Chandra mengatakan pihaknya juga memberikan kemudahan untuk kelima orang calon penumpang itu supaya terlebih dahulu melakukan koordinas maskapai Lion Air. Alhasil, mereka pun bisa terbang hari itu juga dengan beralih maskapai Pesawat Batik Air ID 6891.
Editor : Odi Siregar