get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus Pengguna Narkoba di Labusel, 0,12 Gram Sabu Disita

Jual Ganja di Losung Batu, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Jum'at, 09 Februari 2024 | 16:08 WIB
header img
Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan tangkap pelaku Pelaku penjual ganja. (istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Seorang Pria berinisial R (22) hanya bisa pasrah begitu digelandang Polisi dari gang Swadaya Jalan Sudirman Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ke Mapolres Padangsidimpuan, Rabu, (07/2/2024) malam.

Sebelumnya, personil Satnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penangkapan terhadap R lantaran mau melakukan transaksi narkoba jenis ganja dan sedang menunggu pembeli.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung setyawan SH, S, IK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar SH membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria Karena diduga sebagai pegedar Daun ganja, Kamis (8/2/2024) malam.

“Tersangka ini ditangkap pada hari Rabu (07 /2/2024) malam sekitar pukul 23.45 WIB. Penangkapannya berawal dari adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkotika Jenis Ganja," ungkap AKP Jasama.

AKP Jasama juga mengatakan bahwa tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

"Saat di lakukan penggeledahan Tambah Kasat resnarkoba, Personil berhasil menemukan barang bukti (BB) masing masing 1 BalI Narkotika Golongan I Jenis Ganja seberat 1000 (seribu) gram bersama 4 bungkus kertas nasi warna coklak berisi Narkotika Golongan I Jenis Ganja seberat 210 gram berikut 1 unit unit HP berikut Uang hasil penjualan Daun ganja sebanyak Rp. 269.000," ujarnya.

Kasat Resnarkoba menuturkan, saat di introgasi R Mengaku mendapatkan daun ganja dari seorang pria berinisial M warga kabupaten Mandailing Natal saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan ke polres Padangsidimpuan untuk kepentingan proses penyidikan dan menjalani proses Hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan itu juga mengatakan, tersangka R dijerat pasal 111 dan pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

”Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujarnya. 

Sementara Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan kepada Wartawan mengatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkoba hingga ke akar Akarnya di wilayah kota Padangsidimpuan.

"Dengan dimusnakan segala jenis narkoba, tentu para pengguna narkoba yang kerap melakukan kejahatan untuk memperoleh uang tidak lagi mencari uang dengan cara kekerasan. Itu saling bertautan,” ujar Kapolres.

Terkait pelaksanaan Pemilu yang tidak lama lagi, Kapolres berpesan agar masyrakat kota Padangsidimpuan ikut menciptakan kondusifitas dan berharap kamtibmas di Kota Padangsidimpuan tetap Aman dan tertib.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut