LABUSEL, iNewsMedan.id - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dalam rentang waktu 18 Januari 2024 hingga 3 Februari 2024. Dalam pengungkapan itu, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Narkoba Polres Labusel AKP ER. Ginting mengatakan bahwa dalam pengungkapan itu, pihaknya mengungkap sembilan kasus dengan jumlah tersangka 13 orang terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan.
"Para tersangka yakni PS alias P (31), H alias J (52), AHN alias D (37), I alias P (41), P alias K (41), S alias A (43), A (52), AR alias A (16), M alias P (40), A HM alias M (19), RS alias A (32), R (44) dan FON alias F (22)," katanya, Selasa (6/2/2024).
"Selain, kami berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 11,94 gram sabu dan 5,89 gram ganja dan juga disita barang bukti lainnya seperti 3 unit sepeda motor, 7 unit handphone, dan uang tunai sejumlah Rp1.235.000," ucap Ginting.
Kasat Narkoba Polres Labusel menyampaikan komitmen untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang baik terhadap kejahatan narkotika di wilayah Labusel.
"Polres berjanji akan bekerja lebih keras dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan memastikan kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Labusel," tegas Ginting.
"Keberhasilan Polres Labusel dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika ini merupakan bukti nyata dari kerja cepat, cerdas, dan tuntas dalam mengamankan agenda kamtibmas di wilayah hukum mereka," tandas Kasat Narkoba.
Editor : Jafar Sembiring