MEDAN, iNewsMedan.id- Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan penjelasan terkait hasil gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara tahun 2023. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersangka yang telah ditetapkan adalah AH yang merupakan Kadisdik, DT yang menjabat sebagai Sekretaris Disdik, dan RZ yang menjabat sebagai Kabid Bin Ketenagaan Didsik.
" Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP," ucap Kombes Hadi Wahyudi, Senin (5/2).
Hadi menjelaskan dalam kasus ini, para tersangka diduga terlibat dalam perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
"Hal ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana," terang Hadi.
Editor : Ismail