SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Polisi berhasil menangkap bandar narkoba berinisial MN (44) alias Tubin di rumah kontrakannya di Huta 3 Cemara Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (31/1/2024) sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, membenarkan penangkapan Tubin.
"Kali ini kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu dari daerah kecamatan bandar, pria tersebut dikenal dengan sebutan tubin, "ujar Irvan Rinaldi Pane.
Irvan Rinaldi Pane mengungkapkan bahwa keberhasilan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menangkap Tubin merupakan hasil proses penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Di mana, petugas menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di tempat tersebut.
"Tersangka dikenal licin namun personel Sat Narkoba tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut," ungkap Irvan Rinaldi Pane.
Lebih lanjut, Irvan Rinaldi Pane menyampaikan kronologi penangkapan Tubin atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
"Pada Rabu (31/1/2024) sekira pukul 11.30 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kanit-II Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Pimpa Siahaan, bersama tim datang ke lokasi untuk melakukan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat tersebut," sebut Irvan Rinaldi Pane.
"Saat tiba di lokasi, petugas melihat Tubin berdiri di depan rumahnya tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka, saat dilakukan introgasi diketahui bahwa tersangkan berinisial MN(44) alias Tubin," tambah Irvan Rinaldi Pane.
Pada saat diamankan, kata Irvan Rinaldi Pane, MN alis Tubin kedapatan membuang sesuatu ke tanah. Kemudian, petugas langsung melakukan penyisiran bersama gamot setempat di lokasi tersebut.
"Dari hasil penggerebekan petugas berhasil menemukan 6 paket klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 53.61 gram, sebuah timbangan digital, bal plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 380.000 dari hasil penjualan narkotika," ujar Irvan Rinaldi Pane.
Pada saat di lokasi, sambung Irvan Rinaldi Pane, Tubin mengakui narkoba itu merupakan miliknya. Atas hal itu, MN beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pendalaman lebih lanjut.
"Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Simalungun dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayahnya," terang Irvan Rinaldi Pane.
Irvan Rinaldi Pane juga meminta masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan ilegal di lingkungan masing-masing. Hal itu sebagai upaya bersama dalam memerangi narkotika.
"Kami akan terus meningkatkan kegiatan intelijen dan penggerebekan untuk menangkap lebih banyak pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Simalungun," pungkas Irvan Rinaldi Pane.
Editor : Odi Siregar