get app
inews
Aa Read Next : Polisi Ungkap Kasus Pembullyan di MAN 1 Medan, Pelaku Utama Ditangkap 

Berulah Lagi, Residivis Kasus Curat Ini Dilumpuhkan Tim Siluman Polrestabes Medan

Senin, 07 Februari 2022 | 13:11 WIB
header img
Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak kaki seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bongkar toko, Sabtu (5/2).

MEDAN, iNews.id-  Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak kaki seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bongkar toko, Sabtu (5/2).

Pelaku berinisial MD (23) penduduk Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Komplek DPR. Dia juga diketahui seorang residivis yang baru keluar penjara pada 2018 kemarin.

Selain itu, tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, juga meringkus dua pelaku lainnya yang salah satunya adalah penadah barang hasil curian tersebut. 

Keduanya adalah DHK (64) warga Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Komplek DPR, dan S (45) warga Jalan Binjai KM 12, Kompos yang berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut. 

Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SIK MH mengatakan kedua pelaku MD dan DHK melakukan aksi curatnya di Toko Bintang Jaya, Jalan Binjai KM 12/Jalan Pembangunan No.10 D, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Medan Sunggal pada Senin, 17 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB.

"Toko Bintang Jaya tersebut adalah milik Suwardi (62) warga Jalan DR FL Tobing No.95 F, Kota Medan. Suwardi melaporkan aksi curat yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/200/I/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut," kata Kompol Firdaus. 

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, selain meringkus ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit TV hasil pencurian, sepeda motor yang digunakan pelaku, alat bor yang dicuri pelaku, dan baju hasil dari penjualan pencurian. 

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunting seng Toko Bintang Jaya lalu masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang ada di dalamnya," ujar Kasat Reskrim. 

Kompol Firdaus menambahkan bahwa pelaku nekat melakukan aksi curatnya guna mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun dan di atas lima tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus. 
 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut