LABUSEL, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan menangkap pengedar sabu berinisial AHH (36) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), Rabu (24/1/2024).
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan AHH ditangkap saat menunggu pembeli di sebuah rumah kosong. Polisi juga menyita 2 paket sabu seberat 0,36 gram dari tangan tersangka.
Dari tangan tersangka, Ahmad Hidayat Hasibuan (36), warga Lingkungan Kampung Malim, Kelurahan Kota Pinang Kabupaten Labusel disita 2 paket sabu seberat 0,36 gram dan lainnya.
"Tersangka kita tangkap di sebuah rumah kosong atas informasi masyarakat yang resah karena di lokasi sering terjadi transaksi narkoba," ujar Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Kamis (25/1/2024).
Pada saat penyelidikan, sambung Maringan Simanjuntak, petugas melihat tersangka tengah berada di sebuah rumah kosong. Pelaku diduga sedang menunggu calon pembeli.
"Ketika melakukan penyelidikan di TKP, kita melihat seorang pria mencurigakan, sehingga langsung disergap," sebut Maringan Simanjuntak.
Ia juga menuturkan barang bukti yang disita dari tangan pelaku. Di antaranya, 2 paket sabu seberat 0,36 gram, pipet skop, 10 plastik klip kosong, 1 HP dan uang Rp190 ribu.
Kemudian, 2 paket kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0, 36 gram bruto,1 buah pipet berbentuk skop, 10 buah plastik klip kosong, 1 buah HP android warna hitam merek Oppo dan uang tunai Rp190 ribu.
"Barang bukti itu kita temukan di saku kanan celana tersangka," jelas Maringan Simanjuntak.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya, diperoleh dari bandar berinisial CIIM, warga Labuhan Baru, Kota Pinang, Labusel.
Lebih lanjut Maringan Simanjuntak mengungkapkan bahwa pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar berinisial CIIM, warga Labuhan Baru, Kota Pinang, Labusel.
"Kita sempat mengejar bandar sabu tersebut ke rumahnya, namun tidak ditemukan, dan sekarang buron," pungkas Maringan Simanjuntak.
Editor : Odi Siregar