get app
inews
Aa Read Next : Disnaker Provsu bersama BPJamsostek Sumbagut Sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan ke Serikat Buruh

BPJamsostek Sumbagut Serahkan Bantuan Toilet Disabilitas ke PT Karya Pratama Niaga Jaya

Selasa, 23 Januari 2024 | 20:45 WIB
header img
BPJamsostek Sumbagut Serahkan Bantuan Toilet Disabilitas ke PT Karya Pratama Niaga Jaya. (Foto: Istimewa)

BATU BARA, iNewsMedan.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis penyediaan toilet bagi disabilitas dilingkungan kerja PT Karya Pratama Niaga Jaya, Selasa (23/1/2024).

BPJS Sumbagut juga menyerahkan bantuan biaya pengobatan serta santunan cacat kepada tenaga kerja dari perusahaan PT Karya Pratama Niaga Jaya, Mhd Safi’i.

Turut dihadiri, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Aziz Muslim, serta para jajaran dari perusahaan PT Karya Pratama Niaga Jaya.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Henky Rhosidien, mengatakan hal ini merupakan program yang menghubungkan tenaga kerja disabilitas dengan perusahaan yang memerlukan.

Ia menyebut, program ini dilakukan dengan dasar hukum UU no 8/2016 sesuai aturan instansi dan perusahaan wajib mempekerjakan dua persen untuk pemerintah BUMN dan satu persen untuk swasta dari penyandang difabel.

"Dengan batuan kepada Bapak Mhd Safi’I dan PT Karya Pratama Niagajaya diharapakan dapat membantu kegiatan pekerjaan di perusahaan dan dapat meningkatkan kembali semangat kerja sehingga merasa aman dan bebas cemas dalam bekerja," kata Henky.

General Manager PT Karya Pratama Niagajaya, Kawi Koiman, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan bantuan sarana berupa toilet disabilitas di lingkungan para pekerjanya.

"Saya selaku management mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas dukungan sarana disabilitas di lingkungan kerja kami, juga manfaat yang besar yang diterima oleh karyawan kami yang tertimpa musibah kecelakaan kerja sehingga karyawan kami dapat bekerja Kembali meskipun beliau kehilangan Sebagian anggota tubuhnya," ujarnya.

Diketahui Mhd Safi’I mengalami kecelakaan kerja pada 28 September 2022 yang mengakibatkan kaki kirinya terluka dan harus diamputasi. Safi’i yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendapatkan perawatan kecelakaan kerja sampai dirinya dinyatakan sembuh. Ia juga mendapat bantuan kaki palsu tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun.

Biaya pengobatan dan santunan cacat yang diberikan sebesar Rp417.386.460, yang terdiri dari Biaya pengobatan sebesar Rp309.617.730, Santunan tidak mampu bekerja sebesar Rp18.404.740 dan Santunan cacat sebesar Rp89.363.990.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut