get app
inews
Aa Read Next : Peredaran Obat Perangsang Seks Sesama Jenis Dibongkar Bareskrim, 3 Tersangka Ditangkap

Pegiat Medsos Palti Hutabarat Ditangkap Bareskrim, Sebar Hoaks Forkopimda Batubara Dukung Paslon

Jum'at, 19 Januari 2024 | 16:34 WIB
header img
Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait postingan yang diduga berita bohong atau hoax berisikan rekaman Forkopimda Batubara. Foto: Perkantas

JAKARTA, iNewsMedan.id - Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait postingan yang diduga berita bohong atau hoax berisikan rekaman Forkopimda di Kabupaten Batubara ikut dalam pemenangan Paslon 02 di Pilpres 2024. Kini Palti Hutabarat  telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap pada Jumat (19/1/2024) sekira pukul 03.44 WIB di kawasan Jakarta Selatan.

“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka. Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata dia kepada wartawan.

Trunoyudo mengatakan penangkapan terhadap Palti Hutabarat itu lantaran adanya dua laporan polisi (LP) atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

“Kita bicara secara objektif saja proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi yang dilaporkan, yang kemudian ada 2 korbannya dan kemudian ditindaklanjuti sampai saat ini,” ungkapnya.

Kini, Palti Hutabarat disangkakan dengan pasal Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946

“Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun,” pungkasnya

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut